Print this page

Saling Ejek Dijalan Raya, Motor Lenyap Dicuri

Saling Ejek Dijalan Raya, Motor Lenyap Dicuri

Detaktangsel.com SERPONG--Empat pelaku pencurian di wilayah Pamulang diamankan Tim Vipers Polres Tangsel. Keempat orang pengangguran tersebut diamankan diwilayah Pamulang Barat karena telah mencuri sebuah sepeda motor dan mengancam korban dengan celurit.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika hari Minggu, (10/12) Hasan Basri (17) bersama kelima orang temannya sedang mengendarai motor. Setibanya di Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Barat, tiba-tiba kelimanya bertemu dengan rombongan pelaku yang saat itu menggunakan motor yang berjumlah 10 orang.

"Korban dipepet oleh Muhamad Rizky, sempat terjadi saling ejek dan saling pandang yang berujung kepada perselisihan,” ujar Alex, Kamis (14/12/2017).

Seusai dipepet korban pun terjatuh, kemudian datang seorang pelaku lainnya KMS (21) yang secara tiba tiba mencabut celurit dari pinggangnya dan mengancam korban.

"Korban sempat terjatuh dari motor, dan karena terdesak motor korban ditinggal dijalan,” tambahnya seraya menyebut pelaku lainnya Algi Fahmi Aji (34) sempat mengejar korban karena terjatuh.

Melihat motor korban bernopol B 3870 SZU ditinggalkan korban, Kevin segera mengambilnya dan menjualnya kepada Yogi Hartono (27) seharga Rp,1,8 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Pamulang.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Pamulang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu melakukan pengejaran terhadap palaku. Tak butuh waktu lama, pelakupun akhirnya diamankan di lokasi yang berbeda. 

"Pelaku MR diamankan di Bojongsari, Depok, KMS dan AF ditangkap di Kebayoran Lama bersama barang bukti celurit,” ungkapnya.

Tidak mau kehilangan jejak, polisi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku YH, tak berselang lama, polisi akhirnya mengamankan YH didaerah Petukangan Utara, dari pria tersebut, petugas juga mengamankan barag bukti motor yang dibelinya dari tangan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal  363 dan 365 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. 

"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga: Pengurus Yayasan Diberi Pemahaman Bahaya Penyalahgunaan Narkoba