Print this page

Tim Vipers Polres Tangsel Tembak Rampok Indomaret

Tim Vipers Polres Tangsel Tembak  Rampok Indomaret

Detaktangsel.com PAMULANG-JH (34), satu dari empat kawanan rampok yang beraksi di salah satu Indomaret di Jalan Terbang Layang, Pondok Cabe Vl, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meregang nyawa lantaran diterjang timah panas Tim Vipers Polres Tangsel.

Berdasarkan informasi, nasib sial tak hanya dialami JH, Tim Vipers Polres Tangsel juga menghadiahi timah panas kepada PP (37) dan JS (35) dibagian leher dan paha kanan. Ketiganya pun dikirim ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta. Beruntung bagi PM (37), komplotan spesialis bobol minimarket yang belakangan diketahui tinggal di Jalan PLP Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu, tidak mengalami kekurangan apapun di dirinya lantaran pada saat penggrebekan, ia sempat 'ngacir' ke rumah warga.

Kasatreskrim Polres Kota Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, sepanjang 2017 ini, komplotan tersebut sudah 13 kali beraksi diwilayah Tangerang Raya. Namun pada saat beraksi diwilayah Pondok Cabe, Pamulang, komplotan tersebut kepergok oleh Mardiyah (21), warga setempat yang sekaligus menjadi pelapor aksi komplotan itu.

"Pada saat tim vipers laksanakan patroli diwilayah tersebut pada pukul 04.00, Tim melihat mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM berada di depan toko Indomaret, didekati dan melihat para pelaku sudah membawa barang dari toko kedalam mobil. Personel tim Vipers memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tiga pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (15/11/2017).

Karena memberikan perlawanan kepada petugas, anggota patroli pun mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami pihak Indomaret diperkirakan mencapai Rp,50 juta. Dari lokasi kejadian perkara, Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM, dua buah linggis, dua pucuk senjata tajam, satu buah rantai, dua buah gembok dalam keadaan rusak, satu unit decoder CCTV, ratusan bungkus karton susu beragam merk, puluhan Bungkus Rokok beragam merk dan kosmetik berbagai merk.

"Pelaku terancam pasal 363 dan atau 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga : Kimpo Bercerita Masa Kecil di Situ Perigi