Daun Haram Seberat tujuh Kg Ganja Dimusnahkan

Barang bukti ganja seberat tujuh kilogram dibakar di Halaman Mapolrestro Tangerang. Barang bukti ganja seberat tujuh kilogram dibakar di Halaman Mapolrestro Tangerang. Khanif

detaktangsel.comTANGERANG - Polres Metro Tangerang memusnahkan ganja seberat tujuh kilogram. Ganja asal Aceh yang dikemas dalam ukuran besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres, Senin (13/2/17).

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti yang didapat dari 2 tersangka pada Januari lalu.

Kedua tersangka itu adalah BJ (25) dan AG (38). Mereka ditangkap pada 14 Januari lalu di dua tempat. BJ ditangkap di Kreo, Ciledug, Tangerang, pada 14 Januari. Polisi mendapati 4 paket ganja.

Setelah melakukan pengembangan dari BJ, polisi kemudian menangkap AG di Petukangan, Jakarta Selatan. Dari tangan AG, didapat 13 bungkus paket ganja. Dari keterangan AG, diketahui narkoba itu didapat dari FR, yang berada di Aceh. "Ganja ini berasal dari Aceh. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 70 juta," ujar Erwin.

Pemusnahan narkoba ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Kesbangpol Tangerang. Kedua tersangka kini ditahan di Polrestro Tangerang. Mereka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online