Print this page

Terpidana Kasus Damkar Kembalikan Uang Rp925 juta

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Tangerang Tengku Firdaus menunjukkan pengembalian uang kasus Damkar. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Tangerang Tengku Firdaus menunjukkan pengembalian uang kasus Damkar. khanif

detaktangsel.comTANGERANG - Kasus Korupsi pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Kota Tangerang yang menjerat Adrian Roesli beberapa waktu silam kembali digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Selasa (31/1/2017).

Adrian yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama mengembalikan uang sebesar Rp925 juta ke Kejari Tangerang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tangerang Tengku Firdaus menjelaskan penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim. "Adrian menyerahkan uang terkait kasus korupsi dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran. Uang pengganti sebesar Rp725 juta dan denda Rp200 juta," ujar Firdaus.

Menurutnya, penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Uang sebanyak Rp925 juta itu diserahkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Tangerang. "Kemudian nantinya uang itu dimasukan ke kas negara. Ada nomor rekening khususnya," ucapnya.

Firdaus menuturkan isteri dari Adrian juga berjanji untuk menyerahkan uang pengganti sisanya sebanyak Rp100 juta. "Kami beri tenggat waktu sampai 18 Februari 2017. Kalau terpidana tidak sanggup, maka kami akan sita harta benda miliknya," katanya.

Dalam kasus ini ada tiga orang terpidana. Mereka di antaranya Adrian Roesli, Kepala Seksi Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Asepto Wulung, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2016. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar terkait perkara ini.

"Adrian selaku pemenang tender berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Para terpidana dalam kasus ini ditahan kurungan lima tahun penjara dan diharuskan membayar denda," tandasnya.