Gadis Dibawah Umur Digagahi Dua Pria di Taman Kota 2

Gadis Dibawah Umur Digagahi Dua Pria di Taman Kota 2

detaktangsel.comPONDOK AREN - Ambil kesempatan dalam kesempitan. Peribahasa tersebut sangat cocok dengan apa yang dialami dua lelaki bejat hidung belang. Dua tersangka, AW (35) alias mandor dan PF (43) alias Ambon tega memperkosa MP (15) yang masih dibawah umur.

Pemerkosaan bermula saat korban MP dan AD (20) pacar korban sedang bemesraan di Taman Kota 2, BSD, Jumat (30/12/2016) lalu. Saat berpacaran, kedua tersangka memergoki korban dan pacarnya yang sedang berciuman.

Selanjutnya AD yang ketakutan karena ketahuan bermesraan di tempat umum diminta untuk membeli materai oleh kedua tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Saat korban MP ditinggal sang pacar, niat busuk tersangka muncul. MP digagahi Ambon, dilanjutkan dengan Mandor yang meminta korban untuk melakukan oral. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, keduanya langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini MP kemudian melaporkan ke Mapolres Tangsel.

Menindaklanjuti laporan MP, petugas Polres Tangsel langsung menyelidiki dan mengejar pelaku yang sudah diketahui.

Wakapolresta Tangsel Kompol Bachtiar Alfonso mengatakan, saat peristiwa terjadi, lokasi memang sangat sepi. Hal itu yang membuat tersangka gelap mata dan tega melakukan perkosaan dengan anak di bawah umur.

"Korban dibawa ke bangunan kosong dekat Taman Kota 2. Di situ lokasinya memang sangat sepi. Keduanya memaksa korban untuk memenuhi hasratnya," ujar Alfonso saat gelar perkara di Mapolres Tangsel pada Selasa (10/1/2017).

Lebih lanjut Alfonso memaparkan, usai kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Kota Tangsel. Selanjutnya tim Reskrim langsung mengembangkan kasus tersebut.

"Satu pelaku akhirnya kami tembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online