Selama 2016, Bea Cukai Tangani 56 Kasus

Selama 2016, Bea Cukai Tangani 56 Kasus

detaktangsel.com SERPONG UTARA-Selama 2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Tangerang melakukan penindakan di bidang pabean sebanyak 52 kasus. Sebanyak 3.489 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berhasil diamankan.

Dari 52 kasus tersebut, KPPBC TMP A Tangerang menyelamatkan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp197.082.000 dan di bidang kepabeanan sebesar Rp42.328.000.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP A Tangerang Sutikno mengatakan, nilai yang berhasil ditagihkan dari seluruh pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan di 2016 tersebut sebesar Rp2.207.465.656.

"Total tersebut dari berbagai barang sitaan bea dan cukai di Tangerang Raya," katanya pada Kamis (8/12/2016).

Kata dia, Barang sitaan yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai antara lain 13.580 gram tembakau iris impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 200 ribu batang sigaret kretek mesin, 3.109 yard bahan baku garment, 23 bal kain dan 1.708 pasang sepatu pada penimbunan barang berikat.

"Total kepabeanan dan cukai yang berhasil diselamatkan senilai Rp239.410.200," tandasnya.

Download attachments:
Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online