Buron 10 Hari, Penganiaya Pemilik Warung Nasi Dibekuk

Buron 10 Hari, Penganiaya Pemilik Warung Nasi Dibekuk

detaktangsel.com TIGARAKSA - Setelah buron selama 10 hari, pelaku penganiayaan AS alias Garehon (34) pditangkap unit Reskrim Polsek Tigaraksa sekira pukul 05.00 pada Juma't (4/11/2016).

AS yang tercatat warga Kampung Munjul, Desa Bantar Panjang , Kecamatan Tigaraksa dibekuk di tempat persembunyian di Perumahan Pondok Makmur Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto mengatakan, AS alias GAREHON (34) ditangkap karena berusaha kabur setelah menganiaya pemilik warung nasi, Nurhayati (45) dan Edi Rohaedi (48). Keduanya, terpaksa dilarikan ke rumah sakit Mulya Insani setelah dianiaya pelaku. "Suami istri ini mengalami luka pada bagian muka dan pundak kiri akibat sabetan clurit," ujarnya.

Aksi nekat pelaku tersebut sambung Kapolsek, akibat dipicu oleh hal sepele. Pelaku marah dan membabi buta akibat tidak dipinjamkan kursi. Korban beralasan karena kursi sedang dipakai melayani pengunjung warung nasi. "Akibatnya cek cok kecil pun tidak bisa dihindari, pelaku kemudian pulang dan kembali lagi ke warung membawa clurit," tegasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online