Pemalsuan Dokumen Bank Dibekuk di Tangerang

Pemalsuan Dokumen Bank Dibekuk di Tangerang

detaktangsel.com JAKARTA - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Dokumen Kependudukan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara seorang pengedar masih buron hingga kini.

Salah seorang pelaku USP alias AP dibekuk petugas di kontrakannya di Perumahan Duta Bintaro, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (29/10) sekira pukul 04.20.

Keesokan harinya, petugas juga menangkap rekan AP, BH alias IN, di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada pukul 11.00.

"Dua orang pengedar dokumen palsu berhasil diamankan, seorang lainnya LN yang berperan sebagai pengedar besar masih DPO (Dalam Pencarian Orang)," kata Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, minggu (30/10/2016).

Bermula dari laporan masyarakat terkait temuan dokumen palsu berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/955/X/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Oktober 2016.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membuat dokumen palsu Bank. Kemudian dokumen tersebut dibeli AP seharga Rp 450.000 per paket. Paket berisi sebuah kartu ATM dan Buku Tabungan itu kemudian dijual kembali kepada IN seharga Rp 700.000 per paket. Kemudian, IN menjual kembali dokumen palsu tersebut seharga Rp 1 juta per paket kepada 12 orang tersangka lainnya, yakni WW, UG, SB, DD, FR, SR, CM, MN, IW, UD, SR dan AD.

"USP alias AP dan BP alias IN berperan sebagai pembeli dan penjual dokumen palsu dari LN. Ada tiga dokumen yang palsu yang diperjualbelikan, antara lain Bank B, Bank M dan Bank C," ujarnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, modus operandi tersangka adalah dengan memalsukan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan yang berasal dari tiga bank berbeda. Pemalsuan itu dilakukan LN.

"Barang bukti yang diamankan 18 Kartu ATM, tiga Buku Tabungan, delapan unit ponsel dan satu bundel foto copy KTP," tegasnya.

Atas perbuatannya, AP maupun IN dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan atau ke-2e KUHP dan atau Pasal 56 ke-1e KUHP Juncto Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHP dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 4 tentang perkara menyuruh melakukan dan atau membujuk untuk melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan dan atau melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tidak hanya itu, keduanya pun dijerat Pasal 5 Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lebih dari 20 tahun penjara.

"Tersangka USP alias AP adalah residivis dan pernah masuk di Lapas Kelas 2A Tangerang. Kami masih kembangkan kasusnya," jelas Kompol Handik.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online