Print this page

Terlalu ! Pria Ini Cabuli Anak Tiri Saat Ibu Kandungnya Sibuk Bekerja

R saat berada di Polres Tangsel R saat berada di Polres Tangsel

detaktangsel.com PONDOK AREN--Bejat ! mungkin kata-kata tersebut pantas di sematkan seorang pria berinisial R ini. Pasalnya, di tengah-tengah kehamilan sang istri, pria asal Lampung berumur 32 tahun itu gelap mata demi melihat kemolekan tubuh ER (16) yang tak lain anak tirinya sendiri.

ER, gadis yang masih di bawah umur itupun tak berdaya lantaran berada dalam ancaman R. Ia pun harus rela melayani keinginan pria yang berprofesi sebagai kolektor itu.

Akan tetapi, kelakuan bejat R menikmati tubuh mulus ER tidak berlangsung lama. Sebab, korban kemudian mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya itu kepada sang nenek tepatnya setelah lebaran Idul Fitri lalu. Selanjutnya, sang nenek pun melaporkan kejadian yang menimpa cucunya tersebut ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, tim dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel pun menciduk R di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Priang, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Senin lalu.

"Tersangka melakukan hubungan terlarang itu sejak Juli 2015 lalu ketika ibu kandung ER sedang sibuk bekerja," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan kepada wartawan, Selasa (2/8).

Kapolres jelaskan, berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut. Akan tetapi, korban sudah tidak ingat lantaran korban merasa takut karena di ancam oleh tersangka.

"Tersangka mengaku sudah 2-3 kali melakukan pencabulan terhadap ER. Namun dari pengakuan korban sudah berkali-kali. Tapi korban sudah lupa karena di ancam. Namun ancamannya seperti apa, masih terus kita dalami," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolres, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 serta undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang undang-undang Perlindungan Anak. Sementara dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei warna hijau, celana pendek warna merah, kaos warna biru tua dan celana tidur warna biru muda.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta," terang Kapolres.