April 2016, Peredaran Narkoba Di Tangsel Menurun

Para tersangka pengguna dan pengedar narkoba saat berada di Polres Tangsel Para tersangka pengguna dan pengedar narkoba saat berada di Polres Tangsel

detaktangsel.com PONDOK AREN--Sat Resnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Tangsel. Angka tersebut, merupakan hasil pengungkapan operasi Bersinar Jaya yang dilakukan jajaran Polres Tangsel dan sejumlah Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel, Ayi Supardan menjelaskan untuk Sat Narkoba Polres Tangsel diantaranya berhasil mengungkap 11 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya menjadi pengedar sedangkan sisanya dengan jumlah 3 orang dinyatakan sebagai pengguna. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni narkoba jenis sabu dengan berat 24,43 gram dan ganja seberat 1,54 gram.

"Jumlah kasus ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Februari yang mengungkap 18 kasus secara keseluruhan," ungkap polisi berpangkat AKBP ini.

P 20160428 120353 LL

Ayi memaparkan untuk Polsek Ciputat dengan 2 kasus, tersangka 3 orang pengedar dan barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Polsek Pamulang dengan 1 kasus, 3 orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,08 gram, Polsek Serpong 1 kasus dengan 3 pengedar dan barang bukti sabu seberat 4,2 gram dan Pondok Aren, menurutnya telah mengungkap 1 kasus narkoba dengan 1 orang pengedar dan barang bukti jenis sabu seberat 0,19 gram.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho mengatakan, terhadap para pengedar akan dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Terhadap korban penyalahgunaan atau pemakai Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," tukas Agung.

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pengedar yang dilakukan oleh wanita di kawasan Polsek Pamulang.

"Inisialnya RR, usianya 25 tahun, si ibu ini baru sekali jadi bandar dan langsung kita tangkap," tandas Agung.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online