Dadang M.Epid Ungkapkan Keterlibatan Wawan dan Sebut Nama Airin di Sidang Tipikor

Ilustrasi Ilustrasi

detaktangsel.com SERANG — Terungkapnya peran penting Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ( suaminya Airin Rachmi Diany, Wali kota Tangsel ) dalam kasus Korupsi Alat-alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan kerugian keuangan Negara cq Keuangan Daerah Pemkot Tangsel sebesar Rp.9,6 miliar., kembali menjadi bahasan di banyak kalangan.

Hal tersebut terungkap saat sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Nomor Perkara 13/PID.SUS/TPK/2015/PN Srg, Proyek Alat Kesehatan dan pemangunan fisik RSUD serta Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2010-2012 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M. Epid di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (4/8/2015).

Sesuai dengan jadwal sidang perkara Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 09.00 Wib, pemeriksaan Terdakwa, yaitu Dadang M.Epid dalam kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan 2010 - 2012.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Sainal, SH, M.HUM, didepan Majelis Hakim Tipikor Dadang M.Epid mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang Selatan, mengungkapkan kronologis atas tindakannya dalam kasus korupsi tersebut.

Keterlibatan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang sering ikut dalam rapat empat SKPD besar yang digelar di Jakarta. Rapat tersebut merupakan rapat yang membahas masalah proyek dan anggaran di setiap SKPD.

Diungkapkan Dadang di persidangan, bahwa rapat tersebut merupakan undangan langsung dari Sekda Kota Tangsel, yang juga dihadiri oleh Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Walikota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany.

"Pak Wawan datang dalam rapat, dia cerdas dalam prioritas pembangunan, dia juga ngomong jangan ini dulu tapi ini dulu (proyek, red) kebanyakan kita ikut beliau," ungkap Dadang M. Epid di persidangan.

"Kita rapat dengan Sekda, dan kadang Wali Kota Airin Rahmi Diany hadir dalam rapat tersebut. "Atuh saya tidak tahu pak Wawan hadir dalam rapat tersebut sebagai apa, tapi yang jelas kalau empat SKPD selalu hadir," bebernya.

Dadang menceritakan pada Majelis Hakim, pada rapat tersebut, Tb Chaeri Wardana, kuasanya melebihi dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany. Wawan juga sering menanyakan proses persiapan lelang dan memberikan nama-nama plotting perusahaan yang bakal mengerjakan proyek.

"Pak Wawan tanyakan dalam rapat ada uang berapa ? (anggaran, red), kapan mulai lelang ? Apa persyaratannya ? Dari situ kita dikasih plotting nama-nama yang mengerjakan proyek, semua SKPD kayak gitu, kalau engga prosesnya bisa dibatalkan lagi di tingkat ULP," kata Dadang, seperti yang dilansir situs berita inilahbanten.com, Selasa (4/8/2015).

Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan, dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda tersebut, proyek jenis fisik biasanya mengalami penambahan anggaran yang dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"KUA dan PPAS Dinkes Misalnya Rp120 miliar itu standar, dari Rp120 miliar dibagi habis sesuai program prioritas nanti ada tambahan berikutnya biasanya kegiatan kontraktual misalnya fisik,"jelas Dadang, seperti yang dilansir situs berita inilahbanten.com

Dadang juga mencurahkan isi hatinya sebagai birokrat yang gagal naik pangkat karena dianggap tidak mencairkan anggaran Rp120 miliar, padahal seharusnya pada saat itu ia sudah harus naik pangkat.

"Kami birokrat bertanggung jawab ke Wali Kota dan Sekda. Tahun 2013 saya tidak tangani anggaran Rp120 miliar sehingga tidak dicairkan. Saya tidak jadi naik pangkat padahal saya seharusnya sudah naik pangkat, sangat dibawah tekanan," keluhnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online