Print this page

Kajagung Resmi Tahan Dadang Mpid

Kajagung Resmi Tahan Dadang Mpid

detaktangsel.comJAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pembangunan puskesman di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011 dan 2012 H Dadang Mepid, resmi mendekam di tahanan, Senin (29/9/2014).

Kepala Dinas Kesehatan kota Tangsel itu digelandang ke sel sekitar pukul 19.15 WIB. Dadang keluar menggunakan kemeja warna merah maroon. Saat keluar menuju mobil tahanan, ia bungkam dan hanya memberikan sekilas senyum tipis. Dan langsung digiring, menuju mobil tahanan warna silver.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana sempat membenarkan bahwa Dadang akan ditahan malam ini. "Tersangka DM akan ditahan malam ini," ujar Tony di Kejagung, Senin (29/9/2014).

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono dikonfirmasi mempersilahkan menanyakan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi. "Tunggu saatnya. Nanti Pak Dirdik turun, lagi diproses," kata Jampidsus di Gedung Bundar Kejagung.

Terkait kasus dugaan korupsi itu, jaksa penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Penyidik lebih dulu menetapkan tersangka H Dadang Mepid, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.

Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, termasuk adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu.

Adapun keenam tersangka tersebut, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.

Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.

Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.

Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.