HTN Darurat Subyektif Kokohkan Perppu

Susilo Bambang Yudhoyono Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA-Pemerintahan SBY dinilai paling giat dalam memproduksi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)."Setidaknya dalam 9 tahun selama SBY menjalankan pemerintahannya sudah menerbitkan sekitar 17 Perppu," kata Dosen FH Unika Atmajaya, Daniel Yusmic dalam diskusi "Perppu  Instrumen Strategik Dalam Menjaga Wibawa Negara Hukum dan Menjaga Kehormatan MK" di Jakarta, Rabu,(30/10).

Sangat berbeda dengan era Soeharto yang memerintah sekitar 30 tahun, lanjut Daniel, hanya mengeluarkan sekitar 8 Perppu. "Soeharto hanya 8 Perppu," tegasnya.
Dari 208 Perppu yang pernah ada di Indonesia, kata Alumni FHUI ini, Megawati sendiri mengeluarkan 4 Perppu, lalu Gus Dur menerbitkan 3 Perppu, Habibie meneken 3 Perppu. Saat kembali ke RIS, Mr Assaad sebagai pejabat Presiden RI mengeluarkan 8 Perppu dan jaman Juanda sekitar 24 Perppu. "Selebihnya sekitar 143 Perppu dikeluarkan pada era Soekarno," terangnya.
Lebih jauh kata Daniel, keberadaan Perppu itu ada yang datang dari  Yogyakarta dan Istana Bogor. "Oleh sebab itu,  ketika Presiden SBY mengumumkan Perppu MK dari  Yogyakarta sebenarnya bukan yang luar biasa," ucapnya.
Menyinggung soal kegentingan yang memaksa, Daniel menambahkan hal itu sudah dijelaskan dalam UUD, dimana merupakan hak subyektif presiden. "Kalau kita berdebat soal hak subyektif presiden, tidak ada endingnya," tuturnya.
Masalahnya, ujarnya, Indonesia masih menganut hukum tata negara (HTN) darurat subyektif. Bukan  HTN obyektif. "Kita harus terima kenyataan itu, karena sejak jaman Belanda belum pernah diubah. Padahal Belanda sendiri sudah mengubah pada 1912," pungkasnya. **cea

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online