PEMBANGUNAN TPST MODEL KONTRAKTUAL TIDAK LEBIH BAIK

GUNUNGAN SAMPAH DI TPS SEMENTARA PAMULANG 2 GUNUNGAN SAMPAH DI TPS SEMENTARA PAMULANG 2

sampah tangselSolusi penanganan persoalan masalah sampah di Kota Tangerang Selatan yang mencapai volume hampir 1.600 meter kubik (1.600m3) per hari, dilakukan dengan beberapa cara. Sebelumnya, penanganan sampah oleh Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) hanya dilakukan dengan cara kumpul-angkut-buang ke bebarapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Atau ke tempat pembuangan sampah sementara, di lahan milik perseorang yang dimanfaatkan sebagai material urugan lahan tidur yang belum bernilai ekonomis.

Dalam perkembangannya, sejalan dengan ketersediaan TPA Cipeucang yang sempat terkatung-katung pembangunannya, pemkot Tangsel melalui Dinas Tata Kota Bangunan dan Permukiman gencar melakukan sosilaisasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduse-Reuse-Recycle (TPST-3R), sebagai solusi penganganan sampah dalam skala lingkungan Rukun Tetangga/Rukun Warga. Secara bertahap, sejak tahun 2010 TPST-3R terus dibangun hingga tersedia di 13 lokasi se-Kota Tangsel.

Dalam beberapa kesempatan, Walikota tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa pembangunan TPST-3R menjadi kebutuhan bagi pemerintah dan masyarakat. Karenanya, Walikota mencanangkan pembangunan TPST-3R akan terus dilakukan, setidaknya satu tempat di setiap Kelurahan.

Pembangunan TPST-3R pada awalnya dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat, melaui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun, dalam perkembangannya dilakukan dengan model kontraktual. Hasil pembangunan model kontraktual ternyata menyisakan banyak masalah. Bahkan, hingga pembangunan selesai pun TPST tersebut belum bisa digunakan.

Masalah yang timbul dari model kontraktual antara lain, kualitas bangunan tidak seoptimal yang dilakukan dengan model pemberdayaan masyarakat, karena munculnya biaya-biaya yang keluarkan lebih besar disamping resisten di masyarakat pun terjadi. Beberapa kasus pembangunan TPST-3R terpaksa harus berpindah lokasi, hingga gambar rencana tidak sesuai dengan eksisting TPST-3R.

Mantan Kepala Bidang Prasarana Perumahan Permukiman pada Dinas Tata Kota Perumahan dan Permukiman, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pertamanan DKPP, sekaligus Satker Pemberdayaan Masyarakat Kota Tangsel, Carsono, diruang kerjanya, Kamis (5/9) menjelaskan bahwa sejak semula pihaknya sudah memberikan masukan atas manfaat lebih dari model pemberdayaan masyarakat dibandingkan dengan model kontraktual.

“Pembangunan TPST dengan pemberdayaan masyarakat pada dasarnya adalah atas usulan dari warga. Atas usulan/permintaan dari warga, baik itu penetapan lokasinya maupun kegiatannya menjadi bahan yang dimasukkan dalam Musrenbang pada tahun berikutnya. Karena penetapan eksisting lokasinya belum pasti, maka ketika merencanakan dilakukan secara tipikal dari wilyah tersebut, baik bangunannya maupun alat-alatnya sudah kita usulkan. Ketika lokasi yang sudah dipilih ternyata berubah, maka yang terjadi adalah Change Contrack of Order (CCO),” papar Carsono. “Kendalanya, CCO tidak sama dengan adendum yang boleh merubah judul dan menambah biaya,” ungkapnya lagi.

(zal)

More in this category:

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online