Dinkes Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa

Dinkes Bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa

Detaktangsel.com SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan membentuk tim pelaksanaan kesehatan jiwa. Tim ini dibentuk untuk mendukung program Indonesia Bebas Pasung.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan di tempat perawatan. "Pemerintah pusat meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa. Seharusnya diserahkan ke rumah sakit jiwa. Makanya Camat dan Lurah agar aktif untuk penanggulangan warga dilingkungannya," katanya saat membuka acara pembentukan tim pelaksanaan kesehatan jiwa di Puspiptek, Setu pada Rabu, (8/8/2018).

Menurutnya, untuk penanganan di Kota Tangsel dapat memberdayakan 28 puskesmas yang tersebar. RSU juga harus menyediakan tempat tidur sehingga bisa merawat orang dengan masalah kejiwaan (OMDK). Sementara RSJ merupakan rujukan jika tidak dapat tertangani.

"Saya mengajak semua pihak untuk bekerjasama dengan penanganan OMDK," terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Tulus Muladiyono mengatakan, diestimasikan terdapat enam persen atau 106 ribu jiwa dari 1,6 juta penduduk Kota Tangsel alami OMDK.

Menurutnya, hal ini disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya, kurangnya komunikasi dengan lingkungan keluarga, dampak negatif teknologi, stres serta persoalan kejiwaan.

"Biasanya memang permasalah di perkotaan tingkat kestresan yang cukup tinggi. Karena kerja maupun lalu lintas yang padat. Macet orang cepat stres," ujarnya.

Untuk menekan OMDK, sambung Tulus pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penanganannya juga bukan hanya dari pemerintah daerah semata. Tetapi juga keluarga dan lingkungan membantu dan mengantisipasi OMDK.

Sementara, untuk jumlah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) mencapai seribu orang. Jumlah tersebut masih fluktuatif. "Banyak yang tidak tterdata. Karena ada juga ODGJ yang disembunyikan pihak keluarganya dengan alasan malu dan menjadi aib.

"Penanganan awal kami lakukan pengobatan di puskesmas. Jika memang tidak dapat ditangani di puskesmas kita rujuk ke RSJ di Bogor dan Grogol, Jakarta," tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online