Print this page

2019, Dinkes Tangsel Targetkan Semua Puskesmas Terakreditasi

2019, Dinkes Tangsel Targetkan Semua Puskesmas Terakreditasi

detaktangsel.com PONDOK AREN--Sebanyak 29 Puskesmas di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus terakditasi. Target akreditasi puskesmas-puskesmas ini, harus rampung di tahun 2019 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel Listya Windyarti mengungkapkan, akreditasi terhadap semua puskesmas sangat perlu untuk meningkatkan pelayanan publik agar sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kita ingin pelayanan puskesmas itu meningkat dan sesuai standar. Makanya puskesmas harus terakreditasi," katanya saat mengikuti talk show Remaja Indonesia Anti Rokok di Perigi Baru, Pondok Aren, Minggu (9/4/2017).

Listya sebutkan, jumlah Puskesmas di Tangsel yang saat ini sudah terakreditasi, baru berjumlah tujuh unit, yakni Puskesmas Pondok Jagung di Serpong Utara, Puskesmas Rengas di Ciputat Timur, Puskesmas Rawabuntu di Serpong, Puskesmas Jombang dan Kampung Sawah di Ciputat dan Puskesmas Benda Baru di Pamulang.

"Kalau tahun lalu ada tujuh puskesmas yang terakreditasi, menyusul tahun ini ada sebelas yang akan terakreditasi. Tahun depan sisanya, jadi kita targetkan tahun 2019 harus terakreditasi semua," bebernya.

Akreditasi terhadap Puskesmas-Puskesmas ini, lanjut dia, tidak hanya kepada Puskesmas yang sudah terlebih dahulu dibangun. Akan tetapi, terhadap Puskesmas yang baru selesai dibangun, yakni Puskesmas Lengkong Wetan di Serpong, Puskesmas Pondok Cabe Ilir dan Puskesmas Bambu Apus di Pamulang, juga harus terakreditasi.

"Ketiga puskesmas yang baru selesai dibangun ini, tahun ini juga akan beroperasi. Ketiga puskesmas ini harus terakreditasi juga," tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Mutu dan Akreditasi pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Drg I Gusti Ayu mengatakan, terakreditasinya Puskesmas Benda Baru sudah sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 29 tahun 2004, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi.

"Dengan ditetapkannya Benda Baru sebagai Puskesmas terakreditasi, maka pelayanannya harus bermutu dan sesuai standar. Sehingga bisa memberi rasa nyaman kepada pasien yang berobat," katanya Jumat (7/8/2017).