Print this page

Tugas BPN Lebak Tangani Pembangunan Waduk Karian

Tugas BPN Lebak Tangani Pembangunan Waduk Karian

detakserang.com- LEBAK, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten pembangunan Waduk Karian ke BPN Lebak.

Keberadaan waduk di Desa Mekarsari ini sangat vital. Selain sebagai pusat pengembangan sumber daya air di Sungai Ciujung, untuk memasok kebutuhan air baku ke perkotaan dan industri di Serang, Tangerang, Cilegon, serta memasok air untuk kepentingan irigasi di Ciujung.

Sasaran pasokan air itu pun dibutuhkan kalangan industri di Kota dan Kabupaten Tangerang sebesar 9,1 meter kubik per detik. Bahkan, untuk kalangan industri di Kota Serang, Cilegon, dan tambahan air irigasi untuk Ciujung Kota sebesar 5,5 meter kubik per detik.

Dasar hukum pembangunan Waduk Karian, antara lain Peraturan Kepala BPN No 3/2005 yang mengacu pada perubahan Peraturan Presiden No 65/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 36/2005, semua aturan dan dasar hukum tentang pembangunan Waduk Karian terungkap pada saat audensi antara 11 lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim 9.

Mereka membahas pertanyaan dari setiap lembaga yang menghasilkan beberapa poin. Salah satunya tentang Peraturan Menteri Agraria No 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24/1997 termasuk kewenangan pengukuran untuk lahamn seluas 10 hektar di bawah 'kekuasaan' Kanwil BPN Provinsi Banten.

Ketika detakserang.com-LEBAK, kemarin, membawa hasil jawaban dari Kanwil BPN Provinsi Banten yang diwakili Tomo. Jawaban itu terkait pertanyaan yang diajukan 11 LSM yang bergabung dalam Koalisi LSM Bersatu soal pengukuran Desa Mekarsari.

Daerah ini seluas 89,5835 hektar dengan jumlah 364 bidang. Sedangkan nilai ganti rugi sebesar Rp.13.877.456.000. Besaran nilai ganti rugi untuk tanah pemukiman Rp24.000 per meter persegi, tanah pertanian kering Rp15.000 per meter persegi,/m2 dan pertanian basah Rp13.000 per meter persegi.

"Kami serahkan tugas ini ke BPN Lebak," tutur Tomo seraya menjelaskan proses kenapa hal itu dilakukan karena ada surat secara resmi untuk hal tersebut yang bisa ditanyakan langsung ke BPN Lebak.

Untuk hal tersebut, ia mengatakan, jelaslah kewenangan untuk mempertanyakan apapun mengenai pembuatan Waduk Karian, khususnya pengukuran pembebasan tanah di areal Desa Mekarsari.

Ketika dikonfirmasikan ke BPN Lebak, Sutis menggelengkan kepala

"Kita mengikuti alur saja. Apa jawabannya seperti bola saja dilempar sana-sini," kata perwakilan lembaga Koalisi LSM Bersatu itu bernada kesal.

Apa yang diharapkan ketika detakserang.com diterima secara langsung oleh Kepala BPN Lebak, Kamis (27/3). Konfirmasi ini terkait informasi apapun tentang permintaan data wilayah Desa Mekarsari. Juga soal jumlah lahan yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar.

"Kami akan sampaikan lagi ke Panitia Tim 9, " tegas Iskandar Subagya. Ia meminta agar penjelasan apapun harus dari Panitia Tim 9 dengan persetujuan semua elemen yang dengan kata lain satu pintu. (nov)