Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

Tidak Punya SIM Didenda Rp1 Juta

detakserang.com- LEBAK, Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Jumat (28/3) tepat pukul 09.30, menggelar sidang lalu lintas terkait pasal 281.

Tidak memiliki SIM, pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Sedangkan pasal 288 (tidak bawa STNK) dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri sebagaimama yang dimaksud pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sidang lalu lintas ini dipimpin hakim Anisa Duswara SH yang didampingi Jaksa Rizki Hanura Maya SH serta Asisten Jaksa Arief SH dari Kejaksaan Negerdengan. Adapun materi persidangan sebanyak 15 SIM dan 56 STNK.

Menurut pendamping Jaksa Arif SH, sidang lalu lintas ini rutin dilakukan setiap Jumat.

Ia menambahkan, sidang lalu lintas ini juga untuk tertib administrasi pelaporan keuangan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung. (Nov)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online