Print this page

PEMBATASAN SOLAR DIKELUHKAN SOPIR TRUK DAN BUS

PEMBATASAN SOLAR DIKELUHKAN SOPIR TRUK DAN BUS

detakserang.com- Lebak, Sejumlah pengemudi kendaraan seperti truk dan bus,serta angkutan umum lainya yang menggunakan BBM (Bahan bakar minyak,red ) jenis solar mengeluhkan kebijakan tentang pembatasan waktu pendistribusian solar bersubsidi mulai tanggal 4 Agustus 2014.

Pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi jenis solar oleh pemerintah melalui Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomer 937/07/KaBPH/2014.

Pada surat tertanggal 24 Juli 2014,BPH migas mengintruksikan seluruh SPBU tidak mendistribusikan diwilayah tertentu yang dicurigai rawan penyalahgunaan mulai tanggal 4 Agustus 2014 pukul 18.00 WIB sampai 06.00 WIB.Maka dengan adanya surat edaran tersebut maka mulai hari Senin (4/8) pengisian solar bersubsididi seluruh SPBU hanya boleh dilakukan pada jam 06 hingga 18.00 WIB.

"Kami sangat tidak setuju dengan pembatasan pembelian BBM solar bersubsidi.Selain dikejar setoran,kami juga harus pintar-pintar mengisi BBM karena kalau lewat dari batas pengisian waktu kami harusmengisi solar non subsidi,"ujar Ependi salah seorang supir bus angkutan antar Provinsi pada wartawan di terminal Bus Mandala,Rabu (6/8).

Hal senada di ungkapkan Didi serta sejumlah supir truk lainnya.Menurut mereka,pembatasan waktu pembelian solar bersubsidi memaksa mereka untuk bisa mensiasati waktu kerja agar tidak membeli BBM non subsidi.

Sementara itu,Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Banten Efu Saepulloh mengatakan,pembatasan solar bersubsidi ini merupakan efek dari pengurangan kuota BBM bersubsidi dalam APBN perubahan 2014 yang mencapai 2 juta kilo liter.

" Kebijakan ini dikeluarkan karena adanya pemangkasan jatah solar bersubsidi pertamina sekitar 20 % dari sebelumnya 48 juta kilo liter menjadi 46 jutakilo liter,"Ujar Efu.