Print this page

Kades Se-Kabupaten Lebak Tolak Pejabat Kades Berstatus PNS

Kades Se-Kabupaten Lebak Tolak Pejabat Kades Berstatus PNS

detakserang.com- Lebak, Puluhan Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa se-Kabuapten Lebak datangi Kantor BPMPD Lebak. Mereka mempertanyakan dan menolak kebijakan pemerintah yang menyarankan Camat agar mengusulkan calon Pejabat Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari unsur kecamatan bagi desa yang Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa habis masa jabatannya atau terdapat kekosongan Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa.

"Kami menolak kebijakan pemerintah bahwa pejabat Kepala Desa yang di usulkan oleh camat dari PNS. Karena masyarakat di desa mempunyai hak untuk memilih pimpinan di desanya. Kalau pejabat Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya tidak bisa diperpanjang, pejabat desa itu harus lahir dari masyarakat desa itu sendiri," kata Ideng Sukatma, pejabat Kepala Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, kemarin.

Pejabat Kepala Desa Binong, Kecamatan Maja Suryadi mengatakan, kebijakan pemerintah tentang pengangkatan PNS dari unsur kecamatan menjadi pejabat Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditetapkan, sangatlah kurang bijak dan syarat dengan kepentingan politik.

"Jawaban serta penjelasan yang diberikan Kepala Badan kepada kami, itu tidak pas dan tidak rasional. Coba kita bayangkan, jika pemilihan Kepala Desa itu dilaksanakan sekitar Juli atau Agustus 2015, maka selama satu tahun kekosongan jabatan Kepala Desa itu dijabat PNS yang sudah mempunyai tugas dan tanggung jawabnya sendiri selaku PNS. Kami melihat kebijakan tersebut syarat dengan kepentingan politik," katanya.

Bila dikaji dan dianalisa lebih dalam, menurutnya, ada celah bagi para Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa untuk mem-PTUN-kan pemerintah yang membuat kebijakan dan peraturan tersebut. Namun, tentunya untuk melakukan hal tersebut perlu adanya kesepakatan dari seluruh Kepala Desa atau pejabat Kepala Desa di Kabupaten Lebak yang habis masa jabatannya.

"Jelas, kami menolak pengangkatan PNS menjadi Pejabat Kepala Desa. Ada celah yang kami lihat untuk mem-PTUN-kan pemerintah yang membuat peraturan itu. Untuk melakukan hal itu tentunya harus ada kesepakatan dari semua Kepala Desa atau pejabat Desa yang habis masa jabatannya," tandasnya.