Perusahaan ini diduga nakal dan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Dalam orasi, Ketua Umum LSM APMB Yaya Baehaki menuding perusahaan tersebut melanggar Perda RT/RW Lebak 2008.
Perda ini menyebutkan wilayah yang digunakan perusahaan tersebut diperuntukkan pengembangan pertanian dan tanaman pangan.
"Kami menduga rekomendasi amdal yang menjadi dasar dikeluarkannya IMB tidak ditempuh pihak BMPPT Kabupaten Lebak," tegasnya.
Dengan adanya perusahaan tersebut, menurutnya, masyarakat merasa dirugikan menyusul bau yang tidak sedap. Sehingga banyak lalat akibat limbah perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam tersebut.
"Masyarakat hanya sebagai penerima penyakit dan bau busuknya. Kami meminta perusahaan tersebut ditutup hari ini juga," tandasnya (Nov/gus)