"2 hari yang lalu sudah kami tertibkan, hari ini dia (pemilik warung,red) malah berjualan kembali, makanya kami kenakan sanksi penyitaan pada dagangannya dan kami hancurkan bangunan liarnya," ujar Kasie Trantib Satpol PP Lebak, Johan Rifa'I, Kamis (28/8).
Dijelaskannya, dari informasi masyarakat kami (Satpol PP) langsung tanggap terjunkan personil ke warung pelanggar Perda tersebut.
"Pokoknya tidak boleh berjualan di bahu jalan,apalagi ini tepat di depan Instansi pemerintah," timpalnya.
Sementara pemilik warung yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa bukan warung saya aja yang berjualan di depan kantor Dinas.
"Kalau mau semuanya dong di tertibkan," katanya singkat.