Pernyataan tersebut di kemukakan Japar Sodik selaku penggiat kontrol sosial,Jumat (21/3) kepada detakserang.com
" pasar yang dibangun dengan anggarn yang cukup besar itu mubajir,terlihat tidak ada aktivitas perdagangan dipasar tersebut," ujar Japar Sodik.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat mengatakan, bahwa pihak Dinas melakukan pembangunan pasar melalui proses dan berdasarkan usulan si pemohon.
" Usulan dari pihak Kecamatan merupakan dasar kami melakukan pembangunan dan setelah pembangunan selesai pasar tersebut tidak dipergunakan itu berarti si pemohon yang tidak bertanggung jawab," kilah Dedi.
Dedi menjelaskan, usulan tersebut dilihat dari lokasi untuk pasar dan embrio pedagangnya ada atau tidak." Syarat pembuatan pasar, lahan minimal 3000 meter kemudian embrio atau pedagangnya minimal 20 pedagang dan persetujuan berdirinya pasar," papar Dedi lagi.
Ditambahkan Dedi, untuk kedepannya pihaknya akan lebih ketat bahkan tidak akan terlalu mengakomodir permohonan pembagunan pasar dari Kecamatan atau Desa dan akan lebih fokus kepengembangan pasar yang sudah berjalan." Adapun usulan dari pemohon akan lebih kami pantau agar tidak terjadi hal yang sama," pungkasnya. (Nov/gus)