Aktivitas perusahaan ini sempat dikritisi aktivis Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten Indonesia (HP2BI). Karena diduga aktivitas perusahaan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan Situs Batu Bedil yang tidak jauh dari lokasi itu.
Ketua HP2BI Novi Agustina Senin (17/3), menduga pihak BPMPPT Lebak mengantongi surat rekomendasi bodong dari Cagar Budaya Provinsi Banten yang bertanggung jawab akan kelestarian situs tersebut.
"Hasil konfirmasi pihak cagar budaya bahwa pihak cagar budaya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan tidak tahu mengenai aktivitas perusahaan tersebut," ungkapnya.
Sementara Kepala BPMPPT Kabupaten Lebak Hari Sutiono menegaskan bahwa surat rekomendasi tersebut asli dan diterbitkan pihak Cagar budaya.
"Silahkan buktikan kalau rekomendasi ini bodong," ungkap Hari sambil memberikan foto copy surat rekomendasi cagar budaya. (Gus/nov)