Pekerja Samar-Samar Tidak Dapat Dibantu Disnakertrans

Pekerja Samar-Samar Tidak Dapat Dibantu Disnakertrans

detaktangsel.com SERANG - Pekerja samar-samar seperti Pemandu Lagu (PL), tidak dapat dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang untuk mendapatkan hak-hak pekerja dari perusahaan, jika tidak melakukan pengaduan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Serang, Sugi Hardono (02/11/15).

Pejabat Disnakertrans Kabupaten Serang Usir Wartawan

Pejabat Disnakertrans Kabupaten Serang Usir Wartawan

detaktangsel.com SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang melakukan pengusiran terhadap awak media yang hendak melakukan peliputan pengaduan butuh PT Motisco di wilayah Cikande, di ruang sidang Disnakertrans Kabupaten Serang, Senin (02/11/15).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online