SMS-an Saat Berkendara Bisa Dibui

SMS-an Saat Berkendara Bisa Dibui

detakserang.com- SERANG, Ini peringatan bagi seorang pengendara sepeda motor yang hobi SMS-an. Dijebloskan ke bui atau didenda sangat berat bila tertangkap polisi.

Peristiwa ini terjadi di daerah Kota Serang, kemarin. Andi sedang asik SMS-an di tengah padatnya lalu lintas Kota Serang sambil mengendarai motor. Namun, nasib pria ini terbilang beruntung. Ia tidak langsung dijatuhi sanksi kecuali nasihat.

Andi hanya diberi arahan polisi agar tidak SMS-an saat berkendara. Jika akan SMS dan terima telpon harap menepi di samping jalan.

Petugas polisi menyebutkan Andi melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UU No 22/2009 Isi UU ini berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sedangkan pasal 106 ayat (1) UU No 22/2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam keadaan tertentu yang sangat penting atau darurat bila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila pengendara menepi terlebih dahulu untuk menerimanya demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.(fir)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online