Sementara itu, kampanye terbuka tinggal menunggu hari. Seharusnya, sejak senin tanggal 10 Maret lalu, edaran larangan tersebut sudah diterima oleh seluruh SKPD kota Serang, untuk kemudian masing masing Kepala Dinas menghimbau kepada jajaran dibawahnya.
Kendati begitu, dari pantauan detakserang.com membuktikan edaran yang dimaksud belum ada hingga saat ini. Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Serang, Hengki Datu Andaka, bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapat surat ataupun konfirmasi non formal dari pihak BKD soal larangan kampanye bagi PNS.
"Belum ada, tapi nanti kalaupun BKD gak ngirim, ya saya pasti himbau kebawah untuk tidak ikut kampanye," katanya.
Sama halnya seperti Disnakertrans kota Serang, Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Serang, Hudori KA mengatakan Dinasnya belum mendapat edaran apapun dari BKD.
"Tadi saya sudah cari, dan sudah tanyakan ke Kasubag yang berwenang, tapi nyatanya memang hingga saat ini belum ada,"jelasnya.(Wan)