Print this page

Sikap Bupati Serang Nyoal Siswi SMK Anyer Dikecam Keras

Sikap Bupati Serang Nyoal Siswi SMK Anyer Dikecam Keras

detakserang.com- ANYER, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten kecam keras sikap Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman. Hal ini orang nomor satu Serang ini menyikapi persoalan foto syur siswi SMKN 1 Anyer yang beredar di situs jejaring sosial Facebook. Taufik memerintahkan langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat untuk mengeluarkan siswi tersebut.

Ketua Divisi Kajian Hak Dasar Anak LPA Banten Iip Syarifudin menilai, tindakan Bupati ini telah melanggar hak anak terkait pendidikan anak. Pelanggar hak itu bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan apa yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.

Misalnya ada intimidasi, tandas Iip, itu mengindikasikan pelanggaran hak pendidikan anak. Itu jelas ada sanksi pidananya.

Iip mengaku, pihaknya segera melakukan koordinasi internal dengan Divisi Hukum untuk mengetahui sanksi pelanggaran ini akan menjerat siapa serta melihat potensi adanya sanksi untuk instansi yang melanggar.

Ia berjanji akan mengunjungi Dikbud Kabupaten Serang dan pelaku penyebar foto syur itu. Adapun pelaku Hingga saat ini diketahui adalah siswi kelas XII Akutansi SMK Bahari Cilegon Abadi (BCA). Ia berinisial AA dan siswi SNK Anyer yang di maksud.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi UU Revisi Perlindungan Anak yang akan terbit pada Juli mendatang. UU ini menyebutkan bahwa anak dalam kasus apapun adalah korban, bukan pelaku.

Iip menambahkan, pihaknya juga akan memberikan terapi khusus kepada pelaku dan korban yang terhitung dalam kategori anak. Misalnya, memberikan psikoterapi serta pemahaman- pemahaman dengan harapan mereka bisa tegar. Bahkan, bisa kembali melaksanakan aktivitas secara normal kembali seperti sedia kala.(wan)