Sidang Kasus Proyek Kali Parung Ditunda Lagi

Sidang Kasus Proyek Kali Parung Ditunda Lagi

detakserang.com- SERANG, Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan Peningkatan Drainase Primair Kali Parung tahun 2012 (APBN) senilai Rp5,6 miliar, dengan terdakwa Irma Suryani (48), Direktur PT Ciboleger Indah Badyu Contractor, Jahadi Permadi, dan Kepala PPLP Tatang Hidayat disidangkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (26/03/14).

Sidang kali ini yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Cipta Sinuraya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri, dengan agenda mengahdirkan Saksi Mudiroh (Penguji SPM).

Mudiroh dalam kesaksiannya mengungkapkan, dalam pelaksanaan proyek tersebut dirinya sudah membayarkan kepada perusaan tersebut dengan jaminan pemelirahaan, pihaknya menyetor setelah adanya surat pemeliharaan. Saat di tanyakan hakim kapan menyetornya, saksi menjawab,"saya lupa kapan pada saat itu menyetornya,"kata saksi.

Lanjut saksi mengatakan, dirinya menyetornya melalui Bank Jabar cabang Rangkas bitung, pada saat itu menyetor transfer dari kas Negara dari SPN langsung ke perusahaan.

"terdakwa adalah kepala PPK dan juga Satker, pada saat itu setelah kontrak ada juga jaminan pelaksanaan sebesar 5 %,"ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Cipta Sinuraya, menunda persidangan dan akan digelar kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi lainnya.

Untuk di ketahui dalam pekerjaan itu ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana dalam perjanjian kontrak, diantaranya pekerjaan pasangan batu kali terdapat kekurangan volume, ada perbedaan volume pekerjaan pada pekerjaan galian tanah keluar, dan pekerjaan pondasi drainase di beberapa titik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam kontrak karena ketinggian pondasi kurang dari 70 cm.

Bahwa selanjutnya, pembayaran diterima 100 persen oleh terdakwa Irma Suryani melalui rekening PT Ciboleger. Kemudian, terdakwa memberikan uang Rp3.270.000.000 kepada saksi Rahmat sebagai upah pekerjaan, upah tenaga kerja, material, dan alat berat.

Terdakwa Irma Suryani bersama-sama dengan Jahadi Permadi dan Tatang Hidayat, dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP senilai Rp805 juta.(didi)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online