Print this page

Sekretaris Dindik Banten Mangkir Sidang KI

Sekretaris Dindik Banten Mangkir Sidang KI

detakserang.com- SERANG, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten kembali tidak hadir alias mangkir dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) setempat untuk kali tiga, Kamis (24/4).

Dalam sidang putusan tersebut, Dindik harus memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, hingga 9 Mei 2014 mendatang. Adapun pejabat Dindik yang menghadiri sidang tersebut, hanya Kasie SD Bidang Dikdas Nahrawi, Kasie SMP Bidang Dikdas Didin Sihabudin, dan Kasie Pengembangan Non-Formal, Bidang PMPTK Dini. Sedangkan Sekretaris Dindik Rukman Teddy tidak menghadiri sidang tersebut tanpa keterangan.

Dalam putusan sidang sengketa informasi yang dipimpin Ketua KI Alamsyah Basri yang mengagendakan mediasi tersebut, memutuskan apabila Dindik tidak memenuhi putusan sidang dengan memberikan informasi yang diminta pelapor Ucu Nur Arif Jauhar hingga 09 Mei 2014, maka pemohon dapat melaporkan hal itu ke pihak penegak hukum.

Ucu Nur Arif Jauhar menyerahkan sepenuhnya ke pihak Dindik untuk mematuhi putusan sidang KI tersebut. Sebab sesuai putusan, Dindik harus menyerahkan informasi yang diminta dirinya.

"Kalau saya sih terserah pihak Dindik. Kalau memang tidak patuh terhadap putusan KI, saya tinggal lapor ke kepolisian atau kejaksaan agar ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.