Satnarkoba Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Satnarkoba Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

detakserang.com- CILEGON, Petugas Satuan Narkoba Polres Cilegon berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba. Kedua tersangka adalah Agustian (20) dan Tedi Setiawan (33). Perkara ini digelar di Mapolres Cilegon, Jumat (5/4).

Kedua tersangka dibekuk di rumah masing-masing. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti dua perangkat alat hisap sabu dan dua paket sabu siap pakai.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana menjelaskan, tersangka AG dibekuk saat berada di halte. Tepatnya di depan Restoran Laguna, 31 Maret lalu, sekitar pukul 21.00. Dari tangan AG, pihaknya dapat menemukan dan menyita satu paket sabu siap pakai sebagai barang bukti.

Setelah melakukan pengembangan, ia menambahkan, pihaknya menyita barang bukti lainnya dari rumah tersangka Agustian di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka lain, Tedi Setiawan. Ia juga menyimpan dan memakai barang narkotika sabu.

Di tempat kost AG, ia mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka Tedi setiawan, pengedar barang haram tersebut. Tedi diringkus di rumahnya, Lingkungan Seneja, Kecamatan Jobang. Di samping itu, pihaknya mengamankan barang bukti satu paket sabu siap pakai dan alat hisap.

Wahyu menyebutkan, kedua tersangka dijerat tentang UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Adapun kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, UU No 35/2009 UU Narkotika.

Sementara itu, Tedi mengaku telah menjual paket sabu selama 6 bulan lama. Ia melakukan hal tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi yang sulit. Satu paket sabu Rp100 ribu per gram. (BTK)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online