RPA PT Hiber Jaya Belum Kantongi IPAL

Serang- Diduga RPA PT Hiber Jaya Belum kantongi IPAL, Selasa (25/2) Serang- Diduga RPA PT Hiber Jaya Belum kantongi IPAL, Selasa (25/2)

detakserang.com- SERANG, PT Hiber Jaya, rumah potong ayam (RPA), belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Usaha ini berada di Jalan Petir-Ciruas, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka Kota Serang.

warga setempat mengeluhkan keberadaan RPA tersebut. Karena menimbulkan bau yang tak sedap.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang Edinata Sukarya membenarkan pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi IPAl terhadap perusahaan PT Hiber Jaya. Untuk perizinannya sendiri kewenangannya di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Serang.

"Kami belum memberikan rekomendasi kepada PTHiber Jaya. Karena memang perusahaan tersebut belum mengajukannya kepada kami," ungkap Edinata, Selasa (25/2).

Yuliana, warga Kelurahan Lebak Wangi, mengaku tidak kuat menahan bau busuk dari RPA tersebut.

"Baunya minta ampun Mas, membuat perut saya mual ingin muntah," ujar Yuliana.

Mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banten ini menginginkan RPA tersebut dipindahkan jauh dari pemukiman warga. Lokasinya jangan pula dekat dengan jalan. Karena kasihan pengguna jalan.

Sementara itu, pengamat Hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Aan Asphianto mengatakan, perusahaan pengolahan daging ayam ini bisa dilaporkan sebagai tindak pidana. Pemilik atau pengelola daging ayam olahan itu dapat diancam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bisa diancam hukuman pidana karena PT Hiber Jaya sudah melanggar UU tersebut," terangnya. (new)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online