Dalam ruangan Pleno, saksi yang tengah melakukan protes berdasarkan perbedaan data Form C-1 dengan DA-1 di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak diduga terindikasi penggelembungan suara.
"Kita Sudah Punya data. Dan telah diserahkan kepada Bawaslu. Tetapi tidak ada proses tindak lanjut atas temuan itu," teriak saksi Partai Gerindra Ade Hidayat di hadapan Panwaslu Kabupaten Lebak, Ahmad Taufik.
Di muka para saksi partai itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ahmad Taufik tampak emosi dalam memberikan tanggapan atas protes saksi tersebut. Suasana yang kian memanas. Ahmad Taufik tetap berusaha menjelaskan proses pelaporan yang dilakukan pada saat di PPK Lebak Gedong. Suasana panas sempat reda setelah Komisioner KPU Banten Syamsul Bahri selaku pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada saksi atas gugatan tersebut.
Di ruang pleno terbuka itu, Komisioner KPU Banten Syamsul Bahri juga sempat adu argumen dengan saksi dari Partai Gerindra. Dia pun membenarkan adanya gugatan dan protes dari saksi Partai Gerindra tersebut. Namun, KPU Banten berjanji akan menampung laporan tersebut. Sayang saat ditanya, saksi tidak membawa data atas laporan dimaksud.