PWNU Desak BKD Pecat Zainal Muttaqin

PWNU Desak BKD Pecat Zainal Muttaqin

detakserang.com - SERANG, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mendesak Kepala Dinas Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mundur dari jabatannya. Zainal Muttaqin yang juga Ketua PWNU ini didesak mundur menyusul tertangkap tangan Satpoll PP Jambi di tempat hiburan malam. Pengurus PWNU Banten telah meminta keterangan langsung kepada Zainal Mutaqin, Senin (3/3)

soal keberadaannya di Kota Jambi. Dikabarkan Zainal sedang melaksanakan acara kedinasan dalam rangka studi banding yang menggunakan APBD.

Mengetahui kabar tersebut, Sekretaris Umum PWNU Banten Edad Musadad mengklarifikasi hal tersebut kepada wartawan. Pihak PWNU sudah melakukan tabayun alias klarifikasi secara langsung kepada Zainal. Di samping itu, PWNU juga telah melakukan klarifikasi kepada PBNU.

"Beres acara beliau dijemput teman lama dari Jambi. Dibawa ke tempat hiburan, ada tempat keraokenya. Kebetulan ada Operasi Pekat. Beliau terjaring," jelas Edad Musadad.

Suara tuntutan mundur pun dikeluarkan sejumlah PCNU di Provinsi Banten, seperti PCNU Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Tangsel, dan Kota Cilegon.

"Keberadaan Zainal di sana tidak pas. Baik sebagai Ketua PWNU maupun Kepala Dinas. Kita menuntut Zaina untuk mengundurkan diri. Dan, kita sepakat mendesak Roiy Syuriah agar mengambil sikap. Sehingga permaslahannya terang benderang." terang Kiai Matin Syarkowi, Ketua PCNU Kota Serang yang mewakili PCNU Kota/Kabupaten lainnya.

Kiai yang juga menjabat sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah se- Banten ini, geram terhadap kelakuan Zainal. "Ada di tempat itu saja sudah salah," katanya.

Terlepas dari yang dilakukan, pihaknya menyebutnya sebagai tempat kebo. Apalagi di tempat tersebut ada perempuan yang
bukan mukhrimnya. Jelas itu mencederai PWNU.

"Itu sudah termasuk pelanggaran moral. Untuk itu, Zainal harus mundur," tandasnya.
Selain dari PCNU, suara tuntutan serupa pun datang dari Ormas Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten. Menurut LKI
Banten, ormas yang fokus mengritisi kebijakan Pemerintahan Banten ini menilai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dapat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri untuk menindak Zainal.

"BKD harus segera melakukan tindakan terhadap pegawai negeri sipil yang sudah mencoreng nama baik korps pegawai. Minimal bisa menurunkan jabatan pelaku 1 tingkat. Karena Zainal jelas tidak bisa mengemban amanah yang diberikan," tandas Koordinator LKI Banten melalui black berry masangernya. (mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online