Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Kecil

Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu Kecil

detakserang.com- SERANG, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memrediksi pelanggaran pidana pemilu sangat kecil. Karena peraturan kali ini menerapkan pengawasan tahapan pemilu dan memperkecil potensi pelanggaran seperti jual beli suara meski pelanggaran administratif dalam tahapan kampanye lebih besar dibandingkan dengan Pemilu 2009 lalu.


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tanthowi menjelaskan transparansi yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin tinggi. Bahkan, peran Bawaslu melakukan pengamanan terhadap surat suara lebih ketat.


"Kalau pelanggaran kampanye mungkin semakin banyak. Sedangkan dari sisi jual beli suara makin kecil.


Pramono mengatakan, KPU sudah melakukan pengamanan terhadap surat suara hingga 5-6 lapis. Langkah ini memperkecil kemungkinan perpindahan suara, jual beli suara antarcaleg dalam satu partai dan potensi pelanggaran surat suara lainnya.


"Bawaslu juga melakukan pengamanan yang tidak bisa kita buka bagaimana kami melakukan pengamanan untuk tidak memberi peluang bagi caleg atau parpol melakukan jual beli suara," katanya usai menjadi narasumber kegiatan pelatihan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2014 kepada anggota Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) di Mapolda Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (11/3).


Menurutnya, penanganan pelanggaran pemilu yang paling lama adalah terkait pidana pemilu. Karena KPU maupun Bawaslu akan tergantung dari proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian atau kejaksaan.


Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri menambahkan, potensi terjadi penggelembungan suara akan lebih tinggi di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu, PPS berkewajiban menyerahkan berita acara tidak hanya ke saksi yang hadir, melainkan juga kepada seluruh saksi meski tidak hadir.


Pengamanan di TPS, tandasnya, memang harus lebih diperketat agar upaya penggelembungan suara itu tidak terjadi.


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menyebutkan, potensi pelanggaran paling besar pada n administratif terutama pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini dikarenakan masa kampanye Pemilu 2014 jauh lebih lama hingga satu tahun dibandingkan pada 2009(gan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online