Print this page

PNS Dilarangan Ikut Berkampanye

Akhmad Benbela Kepala BKD Benbela Kota Serang, (7/2) Akhmad Benbela Kepala BKD Benbela Kota Serang, (7/2)

detakserang.com- SERANG, Pemkot Serang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ikut berkampanye yang rencannya akan dilakukan 16 Maret nanti.

"Kalau larangan PNS untuk berpolitik ini sudah jelas aturannya," ungkap Akhmad Benbela, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang, Jumat (7/2).

Namun, pihaknya belum dapat mengeluaran SE, karena pihaknya belum menerima jadwal kapan mulainya kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti kalau memang sudah ditentukan mulai tanggal 16, maka Senin besok kita akan keluaran SE," katanya.

Hal ini juga sudah jelas diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana jika ada PNS terbukti maka akan dipecat. "Kami harapkan para PNS ini bisa berlaku netral karena dalam aturan dan kode etiknya juga jelas tidak boleh," katanya.

Benbela juga menambahkan, jika tidak boleh kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan kampanye, jika diketmukan maka yang akan disanksi pemilik kendaraan tersebut. "Intinya, kami imbau baik orang dan kendaraannya untuk tidak digunakan berpolitik, karena itu milik negara," tandasnya. (New).