Dalam kesempatan itu Pj Sekda M Tranggono mengungkapkan, Rakor dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya bidang keuangan daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
"Gubernur memiliki kewenangan memberikan penghargaan atau sanksi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ungkapnya.
M Tranggono juga berpesan kepada para pengelola keuangan dan aset daerah untuk melaksanakan jadwal Perubahan APBD 2022 tepat waktu.
"Kedua, mengalokasikan anggaran Pilkada serentak masing-masing daerah," ungkapnya.
M Tranggono juga berpesan kepada para pengelola keuangan daerah untuk memperhatikan belanja mandatory anggaran, mengalokasikan belanja infrastruktur layanan publik, belanja layanan standar pelayanan minimum, mengalokasikan anggaran penanganan stunting dan gizi buruk, serta merealisasikan belanja anggaran 40 persen untuk produk lokal.
Dalam rakor tersebut diisi dengan pembekalan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang pada bagian akhir sesi pembekalan tersebut langsung dihadiri oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bapak Agus Fathony dan memberikan arahannya terkait pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Turut hadir : Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Kepala Diskominfo Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, serta para tamu undangan. (Rls)