Print this page

Pengadaan Surat Suara Pilkada Gubernur Banten 2011 Sarat Korupsi

Pengadaan Surat Suara  Pilkada Gubernur Banten 2011  Sarat  Korupsi

detakserang.com- SERANG, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan surat suara Pilkada Gubernur Banten 2011 dengan anggaran Rp3,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Disebut-sebut tersangkanya, Erik Sehabudin, mantan Sekretaris KPU Banten. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Triono Rahyudi membenarkan pelimpahan berkas dugaan kasus korupsi tersebut. Berkas itu diserahkan penyidik ke penuntut umum Kejari Serang. Selain membawa berkas (dokumen) Kejati Banten membawa tersangka Erik Banten.

"Uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan yang berhasil
diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar dari kerugian Rp1,6 miliar untuk barang bukti. Pihak Kejari harus mengkaji ulang lebih matang dalam mengembangkan perkara ini. Selain Erik, juga ada tersangka lain yang masih diproses dengan perkara yang sama," kata Kasi Pidsus itu, Kamis (13/3)


Untuk diketahui, ES telah dijerat pasal berlapis yang terdiri atas pasal 2, pasal 3, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2, jo pasal 5 ayat 1b, UU No 31/1999 tentang Tipikor jo UU No 20/2001 tentang Tipikor, dan jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Dikatakan, proyek pengadaan surat suara tersebut memiliki pagu anggaran Rp4,3 miliar. Dalam proses lelang, anggaran yang dikontrakkan Rp3,5 miliar.

"Dari nilai kontrak Rp3,5 miliar, proyek pengadaan surat suara yang didapatkan CV RGM telah disubkontrakkan kepada CV Tasar Jaya. Namun, apakah dalam aturan sub kontrak itu diperbolehkan atau tidak secara aturan.(didi)