Pemkot Serang Desak DPRD Susun Perda Hiburan Malam

Pemkot Serang Desak DPRD Susun Perda Hiburan Malam

Detakserang.com- SERANG, Masalah regulasi yang tidak jelas membuat bisnis hiburan malam berdiri tanpa aturan dan kewajiban yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Bukan hanya itu masalah ini juga merembet kepada kebabasan akses tempat hiburan malam yang bisa dengan mudah dimasukin anak dibawah umur ditambah dengan perdaran minuman keras yang setiap harinya beredar didalamnya.

Terkait hal ini menurut Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir kepada detakserang.com (12/5) mengungkakan Kota Serang sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat yang sudah dijalankan meski dirasa belum maksimal dilaksanakan. Kendati begitu Sulhi berjanji pihaknya akan memaksimalkan perda tersebut, meski kendala seperti kurangnya petugas menjadi salah satu permasalahan yang dialami oleh Pemkot.

Disamping itu Sulhi juga mendesak agar Perda tentang hiburan malam segera dibahas dan disusun oleh DPRD, agar Pemkot memiliki regulasi yang jelas dalam menindak tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.

Selain akan memaksimalkan perda yang sudah ada, mantan Sekretaris Kota Serang ini juga berharap agar masyarakat dan ormas-ormas dapat menjalin kerjasama untuk memberantas miras dan tempat hiburan malam.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online