Mahasiswa Tuntut UU Perlindungan Anak Direvisi

Mahasiswa Tuntut UU Perlindungan Anak Direvisi

detakserang.com- SERANG, Kelompok kritis Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) kembali menggalang aksi damai. Mereka berunjuk rasa di tengah-tengah perempatan Ciceri Kota Serang (9/5). Pemerintah didesak segera melakukan revisi terhadap sanksi yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.

Dalam aksi kali ini, menurut Korlap Aksi Aldi Wahyudin, merupakan manifestasi dan apresiasi kalangan mahasiswa Serang terhadap status Indonesia Darurat Perlindungan Anak. Status itu dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), beberapa waktu lalu.

Seiring kasus kekerasan terhadap anak makin marak di sejumlah daerah, ia menegaskan, pemerintah seharusnya tanggap dan peka. Ketanggapan dan kepekaan pemerintah bisa dilakukan dengan merevisi sanksi yang tercantum pada UU Perlindungan Anak. Sansi yang dimaksud dinilai kurang berat. Di mana tuntutan pidana penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak hanya dikenakan 12 tahun.

Padahal, ia menegaskan, seharusnya bisa hinga seumur hidup atau minimal 25 tahun penjara. Sanksi hukuman yang ringan itu sebagai pemicu kekerasan terhadap anak terus berulang dan kian marak. Bila masalah sanksi hukuman ini direvisi, ia yakin dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.

Saat berorasi, massa aksi juga menyerukan pesan moral agar anak-anak dijaga dan dilindungi, bukan malah dianiaya atau dilanggar haknya. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk orangtua. Di samping itu, kewajiban pemerintah dalam penanganannya. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya juga menuntut Dinas Pendidikan Banten untuk memperbaiki kualitas pendidikan agar kelak generasi Banten mempunyai moral dan akhlak yang baik.

Mengingat, menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di Banten juga kian bertambah dari tahun ke tahun .

Akibat aksi ini, lalu lintas sekitar perempatan Ciceri Kota Serang sedikit tersendat meski tidak ada kericuhan. Massa membubarkan diri setelah melakukan orasi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online