Print this page

LPSK Jaminan Pengamanan Saksi Kasus Korupsi

LPSK Jaminan Pengamanan Saksi Kasus Korupsi LPSK Jaminan Pengamanan Saksi Kasus Korupsi

detakserang.com- SERANG, LPSK kesulitan mendorong para saksi kasus tindak pidana korupsi bekerja sama menuntaskan kasus korupsi di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua LPSK Abdul Haris diskusi tentang peran lembaga ini di Kota Serang, Rabu (19/2).


Menurut Abdul Haris, pihaknya menyiapkan 'rumah aman' kepada para saksi yang terlibat perkara kasus korupsi dan saksi biasa. Upaya ini untuk pengamanan yang sangat terjamin. Bahkan, lokasinya tidak diketahui siapapun kecuali anggota LPSK tertentu.

"Saya jamin sangat aman karena hingga saat ini saya sebagai ketua pun tidak mengetahui lokasi dan jumlah rumah aman itu." katanya.

Haris juga mengatakan, saksi yang di bawah perlindungan LPSK dan saksi yang tinggal di 'rumah aman' akan dijamin kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Kendati demikian, besaran uang penggantian kebutuhan hidup saksi ini tidak sebanding dengan pendapatan saksi. Apalagi kebanyakan para saksi kasus korupsi adalah pejabat atau pengusaha skala besar.

Ia menambahkan, bagi saksi yang memiliki perusahaan memiliki kewajiban pribadi mengurus perusahaannya. Hal ini membuat banyak orang kemudian enggan menjadi saksi. Karena dinilai tidak memiliki keuntungan lebih.
Haris mengungkapkan, Indonesia memiliki banyak sekali PR mengenai kasus korupsi kelas kakap yang belum selesai hingga saat ini. Untuk itu, para saksi diimbau bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia.(wan)