Print this page

KAMMI Tuntut Kadis DPPKD Mundur

KAMMI Tuntut Kadis DPPKD Mundur KAMMI Tuntut Kadis DPPKD Mundur

detakserang.com– CICERI, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Selasa (4/3), menuntut Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) mundur dari jabatannya. Karena diduga kinerja Kadis DPPKD Provinsi Banten ini bermasalah, terlebih lagi tertangkap basahdi sebuah tempat hiburan malam di Jambi, beberapa waktu lalu.


Kordinator lapangan (Korlap) KAMMI Kota Serang Muhammad Teuku Ibrahim mengatakan, pihaknya punya alasan kuat untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Selain kasus penangkapan misalnya, juga banyak permasalahan terkait pendapatan dan pengelolaan keuangan, dan aset daerah.


Konon, menurutnya, DPPKD mengadakan berbagai program. Dari beberapa program tersebut sangat bermasalah. Di antaranya, pemeliharaan tugu batas Provinsi Banten yang menelan anggaran Rp 300 juta dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011. Lalu, pembuatan papan nama aset daerah sebanyak 33 unit dengan anggaran sebesar Rp49,500 juta. Kemudian pelayanan Samsat Keliling 2011 di UPT se-Banten dengan anggaran Rp800 juta.


Ia menyebutkan pula program bermasalah lainya yaitu intensifikasi pajak daerah dengan anggaran Rp1,876 juta, penyediaan pengadaan, serta pemeliharaan barang dan jasa pada DPPKD provinsi Banten yang menelan anggaran Rp11,275 miliar.


Lebih miris lagi, ia menandaskan, Banten mempunyai Kadis DPPKD Banten yang tertangkap basah saat berada di tempat hiburan malam di Jambi, Kamis (27/2).


"Kabarnya juga Kadis adalah ketua salah satu ormas keagamaan di banten," ungkapnya seraya mengatakan, kabar ini seharusnya sudah menjadi kegelisahan dan aib bagi masyarakat Banten, khususnya Kabupaten dan Kota Serang.


KAMMI menilai Kadis DPPKD Banten bisa dituntut hukum berdasarkan PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk itu, Pemerintah Provinsi Banten diminta agar jeli dalam pemeriksaan Dinas di dalam menilai kode etik kepegawaian. (did/new)