Print this page

Kadindik Banten Tidak Tahu Panggilan KI

Kadindik Banten Tidak Tahu Panggilan KI

detakserang.com - SERANG - Pemanggilan dari Komisi Informasi (KI), soal sidang sengketa informasi yang dilaporkan salah satu warga Kota Serang.

Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengaku tidak tahu soal surat pemanggilan tersebut. Ia juga tidak mengetahui adanya surat kuasa yang belum ditandatangani pegawainya untuk segera menunjuk perwakilan yang menangani sidang tersebut.

"Saya belum tahu hal ini. Apalagi soal belum ditandatanganinya surat kuasa untuk menentukan siapa yang ditunjuk menangani masalah ini," katanya, Senin (21/4).

Namun, Hudaya menegaskan, jika dirinya diberitahu ada surat kuasa yang harus segera ditandatangani terkait sidang sengketa informasi tersebut, hal itu akan segera dilakukan secara cepat. "Kalau pun saya disodorkan surat kuasa itu, dan dijelaskan persolannya, tentu akan saya dahulukan," tegasnya.

Terpisah, Panitera Komisi Informasi (KI) yang menangani kasus sengketa informasi antara Ucu Nur Arif Jauhar, dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Dindik Provinsi Banten agar menghadiri sidang sengketa tersebut, sejak Kamis (17/4) lalu.

"Kami sudah serahkan surat panggilannya secara langsung, Kamis (17/4) lalu. Bahkan ada tanda terima masuknya surat panggilan itu, pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi tentang ketidak hadirannya pihak Dindik Provinsi Banten, oleh Sekretaris Dindik Banten Rukman Tedi melalui seluler," jelasnya.

"Pak Sekretaris sudah menghubungi saya. Ia tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Alamsyah tersebut, merupakan kedua kalinya tidak dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Kemudian, setelah meminta keterangan dari pemohon, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (24/4), dengan agenda mediasi kedua belah pihak.