Fantastis, Polres Serang Bangun Tugu Knalpot

Fantastis, Polres Serang Bangun Tugu Knalpot

Detaktangsel.com, Serang –  Kepolisian Resor (Polres)  Serang membangun tugu knalpot hasil razia seluruh satuan fungsi serta polsek terhadap sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasinya atau menggunakan knalpot brong.

Tugu knalpot setinggi 4 meter yang berdiri di areal lahan parkir motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing yang tidak sesuai spesifikasinya.

"Tugu knalpot ini dibangun untuk mengingatkan pemilik kendaraan roda agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasinya dan dilarang menggunakan knalpot brong atau racing," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (20/4/2021).

Mariyono mengungkapkan penggunaan knalpot brong sangat menggangu ketenangan masyarakat dan dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mariyono menjelaskan kepolisian tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya akan menindak kendaraan bermotor dan mengandangkan hingga diganti knalpot standart pabrikan. Untuk menghilangkan penggunaan knalpot brong, pihaknya juga telah melakukan imbauan ke pedagang agar tidak menjualnya lagi.

"Ini sesuai perintah Kapolda Banten, karena sangat menggangu dan rawan terjadinya konflik kamtibmas di wilayah kami. Kami tidak mentolerir pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kita lakukan tindakan dan mengandangkan motor," tandasnya.

Menurut Mariyono, semua motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

"Pasal yang dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, didenda paling banyak Rp 250.000," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan para pengendara agar menghidari balapan motor, terlebih balapan di jalanan umum karena dapat mencelakakan diri sendiri atau orang lain serta mengganggu lalulintas.

"Jadilah pelopor keselamatan lalu lintas agar budaya keselamatan semakin meningkat," ajak Mariyono. (Aden)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online