Dua Dinas 'Ributkan' Pengelolaan Parkir

Dua Dinas 'Ributkan' Pengelolaan Parkir

detakSerang.com - SERANG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kota Serang menyalahkan banyak kalangan yang mengatakan engelolaan sepanjang area parkir Alun – alun Timur Kota Serang dikelola Dinas tersebut.

Menurut tupoksinya pengelolaan tersebut seharusnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.

Kadis Poraparbud Kota Serang Toha mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu terkait pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Alun – alun Timur. Dinas tersebut hanya mengetahui pengelolaan di dalam area tersebut.

Terkait pemeliharaan dan pengelolaan lapangan Alun – alun ini dikelola pihak ketiga, ia menjekaskan, pihaknya hanya menandatangani setiap retribusi yang menyangkut kegiatan di dalam Alun – alun tersebut.

" Saya hanya meng-ACC setiap tarif jika ada kegiatan sewa tempat (lapangan) dan sewa gedung. Sedangkan pengelolaannya ditangani Pepi, pemilik CV dan koordinanasi dengan Budi. Sementara untuk pengelolaan dan pemeliharaan termasuk anggarannya sepanjang Jalan Alun – alun dikelola Dishub,"katanya, Kamis (3/4).

Toha mengatakan, anggaran dari setiap pendapatan tidak termasuk parkir disetorkan langsung ke Dinas Pendapatan Keuangan Anggaran Daerah (DPKAD). Disporaparbud oleh Walikota Serang diberi target harus mendapatkan anggaran sebesar Rp100 juta per tahun.

"Saya tidak ada urusan untuk pengelolaan dan pemeliharaan termasuk juga pendapatan dari area parkir itu. saya hanya mengetahui di dalam Alun – alun,"ungkapnya.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dishub Kota Serang Ahmad Yani mengatakan, pihaknya mengetahui dari Kadis Dishub soal pengelolaan parkir ini. Di mana dikelola Disporaparbud. Bahkan, pihaknya pernah meminta pengelolaan parkir tersebut agar dikelola Dishub . Namun, pihak Disporaparbud tidak mau memberikannya.

"Sesuai Tupoksi memang kita yang seharusnya mengelola. Karena pihak dinas tersebut tidak mau memberikan, ya mau gimana lagi. Itu tugas Kadis yang konfirmasi ke Disporaparbud mengenai anggaran. Sumpah kami tidak pernah mendapatkan seperak pun dari pendapatan di area parkir ini. Sebaliknya malah kita kena imbasnya disalahkan tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan area parkir tersebut," ujarnya.

Dalam peraturan, menurutnya, di bawah tanda dilarang parkir. Karena pihak dinas tersebut tidak mau mengizinkan. Jadi itu tugas Disporaparbud," ungkapnya.(didi)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online