Dirikan Tempat Hiburan Malam Berkedok Ternyata Mudah

Dirikan Tempat Hiburan Malam Berkedok Ternyata Mudah

detakserang.com - SERANG, Maraknya tempat hiburan malam di Kota Serang ternyata tidak sesuai dengan izin usaha kala para pengusaha hiburan malam itu membuka bisnis tersebut. Dari sejumlah tempat tempat hiburan malam ini berkedok restoran, caffe, hingga hotel.

Ternyata terhitung sangat mudah persyaratanya. Asalkan memiliki Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Situ Siup) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mengatasnamakan tempat- tempat yang dimaksud. Nah, siapapun bisa membangun tempat hiburan berkedok di Kota Serang.

Kasubid IT Balai Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang Rudy Mulyana mengasumsikan sedemikian rupa kemudahan mendirikan tempat hiburan malam di Kota Serang. Penilaian itu terkait fenomena banyak tempat tempat hiburan malam yang berkedok usaha lain dianggap tidak melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Bila usaha lain yang dijadikan kedok tetap dijalankan seperti biasa. Perihal tempat tersebut kemudian menyelenggarakan hiburan malam hal ini tidak diatur. Sebab, Kota Serang tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ataupun melarang soal ini.

"Sebuah tempat mengajukan izin ke kami akan dibangun restora. Lalu, dalam perjalanannya di buka hiburan malam. Namun, kami hanya mengacu pada restoran. Bila restoran dijalankan sesuai ketentuan, kami tidak bisa mencabut izinnya. Karena memang regulasi yang ada tidak mengatur itu," ungkapnya kepada detakserang.com, Jumat (9/5).

Mulyana mengaku, pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap sejumlah tempat hiburan berkedok usaha lain di Kota Serang. Teguran itu hanya sebatas usaha yang bisa dilakukannya. Di luar itu adalah kewenangan Sat Pol-PP Kota Serang.

Ia menambahkan, tidak ada regulasi yang jelas soal hiburan malam bukan hanya berimbas pada tempat hiburan malam berkedok usaha yang bebas meraup keuntungan tanpa menyumbang hasil usahanya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juga menghambat usaha usaha lain yang ingin masuk ke Ibukota Provinsi Banten ini akhirnya harus mengurungkan niat. Misalnya, usaha bioskop milik pengusaha entertaintment besar di Indonesia, Ram Punjabi, beberapa tahun lalu. Ram sempat hendak melakukan ekspansi ke Kota Serang. Akhirnya membatalkan niat karena terbentur regulasi yang ada.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online