Baru Dilantik Anggota DPRD Banten Tanda Tangani Surat Perjanjian

Baru Dilantik Anggota DPRD Banten Tanda Tangani Surat Perjanjian

detakserang.com- SERANG, Pelantikan dan Pengambilan sumpah anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten, diwarnai dengan unjuk rasa dari mahasiswa serta elemen masyarakat yang mengatasnamakan GEBRAK (Gerakan Banten Untuk Rakyat), Senin (1/9).

Pelantikan 85 orang anggota DPRD Banten yang terpilih dalam pileg tahun 2014 juga di warnai dengan bentrok antara pendemo dan aparat keamanan. Ketatnya penjagaan dari pihak keamanan di sekitar gedung DPRD Provinsi Banten, membuat saling dorong antara pendemo dan polisi, keinginan pendemo masuk kedalam gedung tetap dihadang oleh aparat, akhirnya pendemo hanya bisa berorasi dijalan luar pagar gedung.

"Selama ini, wakil rakyat hanya panggilan saja tetapi praktiknya hanya mementingkan kepentingan partainya," ungkap salahsatu orator saat berorasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KPPPB) Kota Serang.

Pendemo dalam tuntutannya ada 8 poin tuntutan yang diajukan massa untuk ditandatangani dan disetujui oleh pihak Dewan yang sekarang dilantik.

Berikut 8 poin tuntutan massa :
1. TINGKATKAN DAN LAKSANAKAN PROGRAM LEGISLASI YANG KONSEKUEN DENGAN MEMPRIORITASKAN PERATURAN YANG MELINDUNGI HAK DAN KEDAULATAN RAKYAT.

2. JALANKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG PROFESIONAL DAN TEGAS TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN EKSEKUTIF.

3. JALANKAN FUNGSI BUDGETING (PENGANGARAN) YANG PRO RAKYAT TANPA POLITIK TRANSAKSIONAL

4. MENGECAM KINERJA ANGGOTA DEWAN YANG MANIPULATIF DALAM KERJA-KERJA (RESES, KUNKER, DANA ASPIRASI DAN STUDY BANDING).

5. BERIKAN SANGSIBYANG TEGAS KEPADA ANGGOTA DEWAN YANG INDISIPLINER SESUAI DENGAN REGULASI/ATURAN DEWAN KEHORMATAN.

6. DPRD HARUS MENJADI LEMBAGA YANG PARTISIPATORIS DAN TRANSPARAN.

7. DPRD HARUS BERSIH DARI PRAKTIK KKN (KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME).

8. DPRD BANTEN HARUA MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI

Setelah diadakan negoisasi akhirnya perwakilan pengunjuk rasa ditemui oleh pejabat sementara DPRD Banten diatas materai disaksikan oleh massa .

Dalam tuntutan tersebut, Gebrak memberikan ultimatum apabila dalam masa kerja 100 hari DPRD Banten tidak menunjukan itikat baik dan melaksanakan tuntutan maka siap mengundurkan diri dari jabatanya.

Pernyataan ditandatangani oleh Pejabat Sementra DPRD Banten diatas materai dan disaksikan oleh massa aksi.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online