Ada Lempar Tanggung Jawab Antara Dishub Dan DBMTR

Ada Lempar Tanggung Jawab Antara Dishub Dan DBMTR

detakserang.com- BANTEN, Ombudsman Banten kembali menerima laporan terkait jalan rusak dan pembangunan jalan di Banten. Laporan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (13/3).


"Kita juga melaporkan kasus dugaan korupsi masalah jalan kepada KPK. Yang lain, meminta segera diperbaiki jalannya. Kita sudah menyatakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang agar segera diperbaiki," kata Ketua Ombudsman Banten Ranthy Pancasasti.


Ranty menyayangkan sikap Dishub yang terkesan saling melempar tanggung jawab pada Dinas Bina Marga Tata Ruang (DMTR) Provinsi Banten terkait jalan bolong yang terjadi di Banten.


"Kita juga sudah minta Dishub agar jangan saling lempar-lemparan," tandasnya geram.


Ranthy menyebutkan, laporan dimaksud adalah peningkatan struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Labuan-Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangen. Berlokasi di wilayah Kabupaten Pandeglang hingga Kabupaten Lebak.


Dengan nilai anggaran sebesar Rp 25 miliar, nilai kontrak Rp 23.676.816.000. Sedangkan real cost-nya sebesar Rp21.307.327.342 danpelaksana proyek adalah PT Beringin Murni Jaya.


"Ketebalan harusnya 25cm. Tetapi saat dilakukan pengukuran hanya 23cm. Pengurangan ketebalan ini dugaannya korupsi," kata Ranthy. (Mow)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online