Dewan Usulkan Pemberhentian Walikota

Serang- Ketua DPRD Kota Serang, Nuraeni saat di temui detaktangsel.com di ruang kerjanya.(DT) Serang- Ketua DPRD Kota Serang, Nuraeni saat di temui detaktangsel.com di ruang kerjanya.(DT)

SERANG- DPRD Kota Serang mengusulkan pemberhentian Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang priode 2008-2013. Usulan itu disampaikan melalui rapat paripurna.

Nantinya, hasil keputusan rapat paripurna itu akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten, berbarengan dengan usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2013-2018 Jaman-Sulhi.

Sekretaris DPRD Kota Serang, Nanang Saepudin mengatakan, berdasarkan pasal 123 ayat (3) PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, pemberhentian kepala daerah diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD.

Walikota dan Wakil Walikota Serang priode 2008-2013 Tb Haerul Jaman-Nana Suryana diberhentikan berdasarkan masa jabatan yang sudah habis. "Untuk itu, berdasarkan rapat pimpinan dan badan musyawarah, dewan sudah menggelar rapat paripurna hal itu dan dikonsultasikan ke kemndagri," ujar Nanang.

Ketua DPRD Kota Serang, Nuraeni mengatakan, hasil rapat paripurna sudah disampaikan ke kemendari melalui Gubernur Banten. "Kita tinggak menunggu SK pelantikan untuk Walikota dan Wakil Walikota dari Kemendagri," tandasnya. (new).

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online