Kepala Bidang Pelayanan Dan Rehabitilasi Sosial Iwan Setiawan saat ditemui dikantornya (14/5) mengungkapkan, meski wewenang penertiban keamanan menjadi tanggung jawab Sat Pol-PP Kota Serang, namun iwan tetap akan mengambil langkah mengingat masalah sosial terkait anak terjadi dalam fenomena ini.
"Kalau PSK dibawah umur sejauh ini dari data yang diambil dari hasil razia Sat Pol PP Kota Serang belum ditemukan ada anak yang bekerja sebagai WTS. Namun kami dalam waktu dekat akan lakukan koordinasi dengan Disnakertrans dan Sat Pol PP Kota Serang." Ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan karena aturan birokrasi yang ada maka pihaknya tidak bisa melakukan koordinasi dengan pengusaha bisnis hiburan malam berkedok usaha lain tersebut. Dirinya berharap hasil koordinasi nantinya bisa menciptakan langkah yang bisa membenahi segala permasalahan atas fenomena yang terjadi di Ibu Kota Provinsi Banten